PROFILE BADAN PERPUSTAKAAN, ARSIP DAN DOKUMENTASI PROVINSI SUMATERA UTARA
Selasa, 06 2010, 16:38 WIB
VISI, MISI, TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
1. VISI
Visi berkaitan dengan pandangan ke depan menyangkut kemana Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara di masa depan, dan diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antipatif, inovatif serta produktif. Mengingat Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu Lembaga Teknis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, secara logis visinya merupakan turunan dan mendukung visi Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan visi Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara sangat penting sebagai sumber acuan pelaksanaan tugas yang diemban oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf. Visi tersebut digali dari keyakinan dasar dan nilai-nilai yang dianut oleh seluruh anggota organisasi, dengan mempertimbangkan faktor lingkungan sekitarnya.
VISI BADAN PERPUSTAKAAN, ARSIP DAN DOKUMENTASI PROVINSI SUMATERA UTARA
“Menjadi Lembaga Pembina dan Pengembang Perpustakaan,
Kearsipan dan Dokumentasi yang Profesional”
Untuk mewujudkan visi tersebut, perlu dirumuskan misi yang menggambarkan amanah apa yang harus dituntaskan oleh organisasi, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil sesuai dengan visi yang ditetapkan.
2. MISI
Misi adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan. Dengan adanya misi, diharapkan seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait lain yang berkepentingan dapat mengenal Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara dan mengetahui peran dan program-program serta hasil yang akan datang.
MISI BADAN PERPUSTAKAAN, ARSIP DAN DOKUMENTASI PROVINSI SUMATERA UTARA
a. Mengumpulkan dan menyelamatkan karya cetak, karya rekam, karya tulis
dan naskah-naskah / dokumen sebagai hasil karya budaya bangsa
b. Meningkatkan promosi gemar budaya baca dan masyarakat sadar arsip
c. Meningkatkan pelayanan bagi pemustaka, pengguna arsip yang berbasis
teknologi informasi guna mendukung kegiatan menulis, meneliti,
berdiskusi dan wisata baca.
d. Meningkatkan pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan dan
kearsipan pada instansi pemerintah, BUMD, Swasta dan masyarakat
e. Mendorong pengembangan kualitas sumber daya manusia guna mendukung tata
pemerintahan yang baik.
3. TUGAS
Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah/Kewenangan Provinsi di bidang kesekretariatan, pengelolaan bahan pustaka dan deposit daerah, layanan perpustakaan dan teknologi informasi, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan perpustakaan, arsip dan dokumentasi serta tugas dekonsentrasi.
4. FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan pengembangan bahan
pustaka dan deposit daerah, layanan perpustakaan dan teknologi informasi,
pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Perpustakaan, Arsip dan
Dokumentasi.
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam bidang
pengembangan dan pengolahan, layanan perpustakaan, teknologi informasi,
pembinaan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Kelembagaan Perpustakaan serta
Arsip Daerah.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam bidang Perpustakaan, Arsip dan
Dokumentasi.
d. Pelaksanaan tugas pembantuan pemerintahan dibidang Pengembangan
Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.
e. Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Internal dan Eksternal.
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi dibantu oleh :
Sekretaris
Kepala Bidang Arsip Daerah
Kepala Bidang Pengolahan Bahan Pustaka dan Deposit Daerah
Kepala Bidang Layanan Perpustakaan dan Teknologi Informasi
Kepala Bidang Pembinaan SDM dan Kelembagaan Perpustakaan
Kelompok Jabatan Fungsional
E. TUJUAN
Tujuan merupakan implementasi atau penjabaran misi dan merupakan sesuatu apa yang akan dicapai atau dihasilkan pada waktu kurun tertentu yakni 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun.
Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah :
1. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang perpustakaan, arsip dan
dokumentasi semua unit kerja pada jajaran Pemprovsu dan unit kerja lainnya;
2. Meningkatkan sarana dan prasarana bidang kepustakawanan, kearsipan dan
dokumentasi dalam upaya memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
3. Meningkatkan minat baca masyarakat di perkotaan maupun pedesaan;
4. Mengembangkan kualitas sistem pembinaan perpustakaan dan kearsipan yang baik;
5. Meningkatkan jaringan kerjasama informasi lokal, regional maupun
internasional, dan
6. Melestarikan hasil karya budaya bangsa dalam bentuk tercetak dan terekam,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam jo PP Nomor 70 Tahun 1991 dan PP No. 23 Tahun 1999.
F. SASARAN
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata dalam rumusan yang sfesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dengan demikian sasaran merupakan penjabaran tujuan secara terukur yang akan dicapai secara nyata dalam jangka waktu tahunan, semesteran atau bulanan. Fokus utama sasaran adalah tindakan, alokasi, distribusi dan pemanfaatan sumber daya manusia yang mengarah pada hasil nyata.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara menetapkan sasaran sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang perpustakaan, kearsipan
dan dokumentasi dengan sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan sistem pengelolaan dan pelayanan jasa perpustakaan, kearsipan
dan dokumentasi sesuai kaidah yang berlaku baik secara nasional maupun
internasional
b. Peningkatan profesionalisme pustakawan dan arsiparis sebagai profesi yang
dibutuhkan oleh masyarakat dalam bidang informasi
2. Meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pemustaka dan pengguna arsip
serta dokumentasi, dengan sasaran yang ingin dicapai sebagai berikut :
a. Menjadikan perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi sebagai rujukan dalam
memperoleh informasi untuk proses belajar mengajar, menulis, meneliti,
berdiskusi, wisata baca dan bukti otentik serta pengambilan keputusan
yang akurat yang dapat dipertanggungjawabkan
b. Terwujudnya perpustakaan dan arsip digital dan ketersediaan informasi
melalui jaringan informasi global atau internet.
c. Ketersedian alat bantu penelusuran informasi berbasis teknologi informasi
untuk memudahkan proses temu balik informasi (Retrieval Information
Service).
d. Meningkatnya sarana dan prasarana pelayanan publik dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
e. Penyebaran dan distribusi informasi ilmiah yang diperoleh dari jurnal-
jurnal ilmiah dalam bentuk tercetak maupun terekam.
3. Meningkatkan kualitas sistem pembinaan perpustakaan, kearsipan dan
dokumentasi yang baik, dengan sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai
berikut :
a. Ketersediaan perpustakaan yang ditata dengan baik sebagai sarana untuk
belajar mandiri bagi masyarakat di Kabupaten/Kota sampai tingkat pedesaan.
b. Tertatanya unit-unit kearsipan dan dokumentasi di Sumatera Utara sebagai
bahan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
c. Melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang perpustakaan, kearsipan dan
dokumentasi.
4. Meningkatkan minat baca masyarakat di perkotaan maupun pedesaan, dengan
sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan kebiasaan membaca menjadi budaya baca sehingga membaca
merupakan kegiatan utama dalam proses belajar mengajar.
b. Tingkat kecerdasan pengetahuan dan wawasan masyarakat meningkat sehingga
mampu bersaing di era global dan pasar bebas (Global Vilage)
5. Meningkatkan jaringan kerjasama informasi, baik lokal, regional maupun
internasional dengan sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
a. Adanya kerjasama dengan instansi-instansi baik pemerintahan maupun swasta
dalam hal penyediaan dan pengelolaan informasi.
b. Terjalinnya kerjasama di bidang informasi berbasis teknologi informasi
sehingga memudahkan dalam proses transfer pengetahuan dan teknologi.
c. Adanya kesamaan gerak dan langkah dalam pengelolaan perpustakaan,
dokumentasi dan informasi serta arsip.
d. Beragamnya sumber-sumber informasi baik dari bentuk maupun jenisnya
sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.
6. Melestarikan hasil karya budaya bangsa dalam bentuk tercetak dan terekam,
dengan sasaran sebagai berikut :
a. Meningkatnya jumlah koleksi terbitan Sumatera Utara dan terbitan tentang
Sumatera Utara.
b. Terealisasinya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah
Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam jo PP Nomor 70 tahun 1991 dan PP 23
tahun 1999
c. Terealisasinya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang
Pokok-pokok Kearsipan yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan.
d. Terpeliharanya bahan pustaka dan arsip sebagai bukti sejarah dan hasil
karya budaya bangsa.
|